Jumat, 31 Juli 2020

penjelasan detail tentang K3 dan tentang dokumen lingkungan pekerjaan jalan

PENJELASAN DETAIL TENTANG K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan
URAIAN TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN



I. PENJELASAN TENTANG K3


1. Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja K3

K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.

Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit Akibat Kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi. Istilah lainnya adalah Ergonomy yang merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna tercapainya pelakasanaan pekerjaan secara baik. Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.

Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut :
  • HAZARD (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
  • DANGER (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
  • RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
  • INCIDENT, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur
  • ACCIDENT, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda)
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
  • Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehtan kerja
  • Di terapkan untuk melindungi tenaga kerja
  • Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Sasaran dari K3 adalah :
  • Menjamin keselamatan operator dan orang lain
  • Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
  • menjamin proses produksi aman dan lancar
Tapi dalam pelaksaannya banyak ditemui habatan dalam penerapan K3 dalam dunia pekerja, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu :
  • Dari sisi masyarakat pekerja
  • Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesehatan/kesejahtraan)
  • K3 belum menjadi tuntutan pekerja
  • Dari sisi pengusaha
Pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993). Pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Berikut ini beberapa pengertian dan definisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Flippo (1995), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.
  • Menurut Widodo (2015), kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
  • Menurut Mathis dan Jackson (2006), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja. 
  • Menurut Ardana (2012), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja atau selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. 
  • Menurut Dainur (1993), keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan peralatan kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut. 
  • Menurut Hadiningrum (2003), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera.
Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting sebagai berikut (Moekijat, 2004):
  1. Berdasarkan perikemanusiaan. Pertama-tama para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta keluarga.
  2. Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan mengadakan program keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang federal, Undang-Undang Negara Bagian dan Undang-Undang kota tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan sebagian mereka melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda.
  3. Berdasarkan Ekonomi. Alasan ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dampaknya sangat besar bagi perusahaan.
  4. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Menurut Suma’mur (1992), tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebagai berikut:
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.
  2. Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan menurut Mangkunegara (2004), tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah:
  1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
  3. Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  5. Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
  7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
  8. Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Aspek-aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain adalah sebagai berikut (Anoraga, 2005):
  • Lingkungan kerjaLingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.
  • Alat kerja dan bahanAlat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan di samping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
  • Cara melakukan pekerjaanSetiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut (Budiono dkk, 2003):
  1. Beban kerja. Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
  2. Kapasitas kerja. Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
  3. Lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebagai berikut (Sutrisno dan Ruswandi, 2007):
  • Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja.
  • Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
  • Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
  • Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
  • Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
  • Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
  • Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang sangat penting bagi karyawan. Baik pekerja yang berada di lapangan maupun yang di office.

Meskipun, orang yang bekerja di lapangan biasanya memiliki risiko yang lebih tinggi dibanding orang yang bekerja di bagian office.

Terlepas dari lokasi pekerjaan, keduanya adalah aset perusahaan yang harus dijaga dengan baik. Bukan hanya kesehatan kerja saja, namun juga keselamatan kerja karyawan.

Karena, apabila terjadi sesuatu yang buruk kepada karyawan, perusahaan sendirilah yang akan mengalami kerugian yang lebih besar

Karyawan yang bekerja di lapangan biasanya adalah pekerja proyek yang mengerjakan pembangunan jalan, jembatan, gedung, perumahaan dan fasilitas umum lainnya; tim kebencanaan yang terjun ke lokasi bencana gempa bumi, tsunami, banjir bandang, angin puting beliung, gunung meletus, dan bencana lainnya.

Pekerja lapangan harus menghadapi terik mentari setiap hari. Dan tentu saja bukan hanya itu, kematian pun bisa mengancam mereka kapan saja.

Misalkan, bagi tim pemadam kebakaran yang bertugas membantu korban- korban yang terjebak dalam lautan api, pemadam kebakaran pun harus mempertaruhkan nyawanya.

Pekerja yang tidak langsung turun ke lapangan pun memiliki risiko yang besar. Misalnya pekerja yang harus mengoperasikan mesin. Jika salah dalam pengoperasiannya, bisa-bisa terjadi kecelakaan kerja. Sehingga harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

2. Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah karyawan dari bahaya atau risiko kecelakaan yang mungkin terjadi ketika bekerja.

Keselamatan kerja berkaitan dengan lokasi kerja, mesin atau alat berat, bahan, proses, dan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan kerja karyawan yang dapat mengancam keselamatannya.

3. Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah hal-hal yang berkaitan dengan psikis atau psikologi karyawan. Kesehatan fisik merupakan hal yang sangat penting, karena tubuh yang sehat para karyawan dapat bekerja dengan baik. Begitu pula dengan kesehatan mental yang akan membuat karyawan bekerja secara optimal.

Perusahaan bisa mengadakan aktivitas-aktivitas yang bisa meningkatkan stamina tubuh para karyawan. Misalnya perusahaan bisa mengadakan program olahraga bersama atau senam pada pagi hari.

Jadi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan demi melindungi karyawan yang sedang bekerja dan menjaga kesehatan karyawan dengan baik. Hal tersebut dilakukan karena karyawan merupakan aset berharga bagi karyawan.

4. Tujuan Keselamatan Kerja

Berikut ini beberapa tujuan keselamatan kerja yang ada di perusahaan:

A. Pencegahan Risiko Bahaya

Tentu saja, ketika bekerja kita berharap semua berjalan dengan baik dan tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Namun kejadian kecelakaan itu sangat mungkin terjadi dalam dunia kerja.

Baik yang berada di office maupun di lapangan keselamatan kerja karyawan sangat penting. Perusahaan harus mengikuti prosedur keselamatan kerja yang benar demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Melindungi Karyawan

Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan yang harus dilindungi dengan baik. Oleh karena itu, perusahaan pun membuat sistem keselamatan kerja yang baik untuk melindungi karyawan.
Efektivitas Organisasi

Ketika karyawan bisa terjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjamin maka perusahaan pun akan mudah meraih efektivitas organisasi karena karyawan bekerja dengan baik dan optimal.
Syarat-syarat Keselamatan Kerja


Berdasarkan undang-undang No 1 Tahun 1970 Pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam keselamatan kerja, yaitu:
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
  5. Kebakaran atau kejadiankejadian lain yang berbahaya
  6. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  7. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
  8. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
  9. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
  10. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  11. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  12. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
  13. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  14. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
  15. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
  16. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  17. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang
  18. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  19. Menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
B. Alat Pelindung Diri


Alat pelindung diri merupakan hal yang harus dimiliki oleh pekerja lapangan. Berikut ini barang- barang yang merupakan bagian dari alat pelindung diri:
a. Helm Pelindung
Helm pelindung berfungsi untuk melindungi kepala dari benda-benda yang berbahaya saat mengerjakan proyek atau pekerjaan yang ada di lapangan.

Meski sudah menggunakan helm pelindung, bekerja juga tetap hati-hati atau waspada terhadap benda-benda yangmungkin bisa menimpanya.
b. Rompi Pengaman
Rompi pengaman akan melindungi tubuh bagian depan dan belakang dari suhu panas, percikap bahan kimia, atau pun terluka saat bekerja.
c. Masker
Masker akan melindungi pekerja dari udara yang tidak sehat atau tercemar dari lingkungan kerja. Misal kamu bekerja di lingkungan yang terdapat banyak limbah kimia atau pasir.
d. Sarung Tangan
Sarung tangan akan melindungi tanganmu dari luka ketika mengoperasikan mesin atau alat berat milik perusahaan.
e. Pelindung Telinga
Suara alat-alat yang bising dapat mengganggu fungsi telinga. Sehingga kamu harus menggunakan pelindung telinga saat bekerja di lapangan.
f. Kacamata Pelindung
Kacamata pelindung dapat melindungi matamu dari radiasi sinar matahari dan juga debu yang bertebaran saat kamu bekerja di lapangan.

II. URAIAN TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN

Izin Lingkungan adalah: Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan:
  • Usaha atau kegiatan Wajib AMDAL;
  • Usaha atau kegiatan Wajib UKL UPL;
  • Usaha atau kegiatan Wajib SPPL.
URAIAN DETAIL TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN DAPAT DILIHAT PADA FILE DI BAWAH INI











Sumber:
https://medium.com/@farizakbar982/pengertian-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-e15902b24761
https://www.kajianpustaka.com/2017/12/pengertian-tujuan-dan-prinsip-keselamatan-kesehatan-kerja-k3.html
https://www.jojonomic.com/blog/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2015/11/izin-lingkungan.html
https://simantu.pu.go.id/epel/edok/e010d_PENYUSUNAN_DOKUMEN_AMDAL.pdf
https://simantu.pu.go.id/epel/edok/a64ba_PENYUSUNAN_UKL_-_UPL_DAN_SPPL.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar